Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai
Di publish pada 26-08-2025 14:15:00
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok ilegal di kabupaten Seruyan
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok ilegal di kabupaten Seruyan
Kuala Pembuang - Bertempat gedung serbaguna Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan perundang - undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantas rokok ilegal kabupaten Seruyan. Rabu 23 Juli 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan Bapak H. Supian, S.Ag., serta dihadiri oleh Kejari Seruyan atau yang mewakili, Wakapolres Seruyan, Perwira penghubung 1015 Sampit Kepala SKPD terkait, SKPD terkait lainnya dan masyarakat kabupaten Seruyan khususnya di wilayah Kuala Pembuang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bapak Agus Supriadi, S.Pi., M.M., "mengatakan Penyelenggaraan kegiatan ini didasari oleh beberapa ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-3/BC/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pemanfaatan Dana Pajak Rokok dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampak negatif dari peredarannya. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi ini, diharapkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau juga ikut meningkat, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh lagi, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
https://www.facebook.com/share/p/1JkfkbrBjo/
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses