Jl. Tjilik Riwut No. 274, Sampit
(0531) 21095

Operasi Pasar Bea Cukai Sampit Bekerjasama dengan Pemda Kotim dan Satuan Polisi Pamong Praja

Di publish pada 27-11-2022 06:17:07

Operasi Pasar Bea Cukai Sampit Bekerjasama dengan Pemda Kotim dan Satuan Polisi Pamong Praja
Operasi Pasar Bea Cukai Sampit Bekerjasama dengan Pemda Kotim dan Satuan Polisi Pamong Praja

Sampit (8/12) – Community Protector merupakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal. Mendekati penghujung tahun 2022, Bea Cukai Sampit masih semangat menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan melaksanakan operasi pasar gabungan. Dalam pelaksanaan operasi pasar kali ini, Bea Cukai Sampit berkerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur.

Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok di sekitar Pasar Samuda, Kab. Kotawaringin Timur pada Kamis, 8 Desember 2022. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sampit memberikan penyuluhan dan edukasi kepada para pemilik toko tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang menyertainya. Penindakan turut serta dilakukan terhadap toko-toko yang kedapatan menjual rokok illegal. Kegiatan diakhiri dengan penempelan stiker “STOP ROKOK ILEGAL”.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, berpesan kepada para pemilik toko untuk tidak menjual rokok illegal guna membantu menekan peredarannya. Disampaikan juga oleh petugas Bea Cukai bahwa rokok illegal dilarang diperjualbelikan karena dapat merugikan negara dari sisi penerimaan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi gabungan ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi, serta mengoptimalkan peran masing-masing instansi dalam menekan peredaran rokok illegal.

#BCsampit #Beacukaisampit


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Sampit