Door to Door Sosialisasi Rokok Ilegal
Di publish pada 01-03-2023 09:27:51
Sampit (25/02) –Bea Cukai Sampit kembali laksanakan kegiatan sosialisasi tentang rokok illegal di Kabupaten Kotawaringin. Sosialisasi merupakan suatu upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati, oleh masyarakat. Kegiatan ini dijalankan dengan tujuan memberikan edukasi kepada para pedagang terkait rokok illegal yang dilarang untuk diperjualbelikan.
Sosialisasi dilaksanakan di tiga wilayah berbeda pada tanggal 22 s.d. 24 Februari 2023. Hari pertama sosialisasi dilaksanakan di Pasar PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya), hari kedua dilaksanakan di Pasar Samuda, dan hari ketiga di pusat kota Sampit. Kegiatan dijalankan dengan cara menyisir langsung toko-toko di sekitar wilayah tersebut. Dalam sosialisasinya, Tim Humas Bea Cukai Sampit menyampaikan empat ciri-ciri rokok illegal, diantaranya yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda. Tak hanya itu, petugas juga menyampaikan tentang adanya sanksi atas pelanggaran cukai tersebut.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, serta kewaspadaan para pedagang terkait rokok illegal, sehingga dapat menekan angka peredarannya.
#BCsampit #Beacukaisampit
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses